
Pantau - Pengacara Presiden Yoon Suk Yeol, Yoon Kab-keun menyatakan pada Selasa (31/12/2024), bahwa surat perintah penangkapan untuk Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan itu “ilegal dan tidak sah.”
Kab-keun menegaskan, penyidik berusaha menahan Yoon terkait deklarasi darurat militer kontroversi yang diputuskannya pada Selasa (3/12/2024) malam, lalu dicabut pada Rabu (4/12/2024) dini hari waktu setempat.
"Surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan atas permintaan lembaga tanpa wewenang investigasi adalah ilegal dan tidak sah," kata pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Yoon, Kab-keun, kepada AFP.
Ia menambahkan, lembaga hukum yang menyelidiki Yoon tersebut “tidak memiliki wewenang investigasi.”
Diberitakan sebelumnya, Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi kemungkinan penahanan setelah mangkir panggilan penyelidikan terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial.
Lembaga antikorupsi, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), telah melayangkan tiga kali panggilan terhadap Yoon pada 18, 25, dan 29 Desember 2024. Namun, terlapor mangkir dalam semua kesempatan tersebut.
CIO akhirnya mengajukan surat perintah penangkapan kepada Pengadilan Distrik Barat Seoul, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi potensi penahanan dalam masa jabatan.
“Pengajuan surat perintah ini adalah langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata juru bicara tim penyelidik, Senin (30/12/2024).
Baca juga:
- Penulis :
- Khalied Malvino









