Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Kerap Mangkir, Unit Gabungan Ajukan Surat Penangkapan Presiden Korsel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Kerap Mangkir, Unit Gabungan Ajukan Surat Penangkapan Presiden Korsel
Foto: Presiden nonaktif Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Getty Images)

Pantau - Unit investigasi gabungan Korea Selatan telah meminta surat penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol yang saat ini ditangguhkan, setelah tindakannya memberlakukan darurat militer secara singkat awal Desember 2024. Informasi ini disampaikan oleh seorang pejabat pada Senin (30/12/2024).

Yoon mangkir dalam beberapa panggilan untuk diinterogasi oleh kepolisian dan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, yang sedang menyelidiki apakah deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu termasuk tindakan makar. 

Permintaan ini mencatat sejarah baru. Pasalnya, untuk pertama kalinya surat penangkapan diajukan terhadap seorang presiden yang masih menjabat di Korea Selatan. 

Pengadilan di Seoul akan memutuskan apakah surat penangkapan tersebut akan diterbitkan. Tuduhan makar menjadi salah satu dakwaan yang tidak memberikan kekebalan hukum bagi seorang presiden di Korea Selatan. 

Pengacara Yoon, Yoon Kab-keun, mengatakan kepada kantor berita Yonhap News, lembaga antikorupsi tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki tuduhan makar. Namun, dia belum memberikan komentar saat dimintai tanggapan oleh Reuters.

Baca juga:

Dalam insiden itu, pasukan bersenjata yang mengenakan masker, lengkap dengan senapan, rompi antipeluru, dan peralatan penglihatan malam, memasuki gedung DPR Korea Selatan. Mereka berhadapan dengan staf parlemen yang mencoba melawan dengan alat pemadam api. 

Deklarasi darurat militer ini hanya bertahan beberapa jam sebelum parlemen membatalkannya, dan Yoon menarik kembali keputusannya. Langkah tersebut mengguncang Korea Selatan, yang telah menjadi negara demokrasi sejak 1980-an, serta memicu kekhawatiran internasional, terutama dari sekutu seperti Amerika Serikat dan mitra dagang utama di Asia. 

Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan sedang menggelar sidang untuk menentukan apakah Yoon akan dipulihkan sebagai presiden atau dicopot secara permanen. Pengadilan memiliki waktu 180 hari untuk mengambil keputusan. 

Pada Jumat (27/12/2024), MK Korea Selatan mengadakan sidang pendahuluan pertama, di mana permintaan pengacara Yoon untuk menunda proses demi persiapan lebih baik ditolak. MK Korea Selatan menegaskan akan bergerak cepat, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 3 Januari 2025.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino