billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Eks PM Bangladesh Terancam Ditangkap atas Kasus Ini!

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Eks PM Bangladesh Terancam Ditangkap atas Kasus Ini!
Foto: Eks Perdana Menteri (PM) Bangladesh, Sheikh Hasina. (Getty Images)

Pantau - Pengadilan Bangladesh mengeluarkan surat perintah penangkapan kedua untuk mantan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina, yang kini dalam pengasingan. Surat ini terkait dugaan perannya dalam penghilangan paksa, menurut jaksa utama pada Senin (6/1/2025).

Melansir Anadolu, Pengadilan Kejahatan Internasional yang dibentuk Hasina semasa pemerintahannya untuk mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan, juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 11 sekutunya, terutama dari kalangan aparat keamanan. Pengadilan meminta mereka hadir pada sidang 12 Februari 2025.

Hasina melarikan diri ke India setelah pemberontakan pada 5 Agustus 2024. Pemerintahan transisi Bangladesh yang dipimpin peraih Nobel, Muhammad Yunus mulai bertugas tiga hari setelahnya, tepatnya pada 8 Agustus 2024.

Pemerintahan transisi menyatakan akan berupaya keras membawa Hasina dan para sekutunya ke pengadilan atas tuduhan pembunuhan lebih dari 1.500 orang dan melukai 22.000 lainnya selama pemberontakan. Namun, Hasina terus menyangkal tuduhan itu.

Hakim Golam Mortuza Mozumder mengeluarkan surat perintah penangkapan ini setelah menerima permohonan dari pihak jaksa. Mantan penasihat pertahanan Hasina, Mayjen (Purn) Tarique Ahmed Siddique, dan mantan kepala kepolisian Benazir Ahmed, termasuk di antara nama yang didakwa.

Baca juga:

“Budaya mengerikan (penghilangan paksa) dimulai selama rezim Hasina. Memberikan keadilan kepada keluarga korban melalui pengadilan yang benar adalah cara untuk mengakhiri praktik mengerikan ini,” beber Jaksa Utama Tajul Islam kepada wartawan.

Sebelumnya, pengadilan yang sama telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sheikh Hasina dalam kasus dugaan genosida selama pemberontakan yang dipimpin mahasiswa yang menggulingkannya.

Pemerintah transisi Bangladesh juga telah meminta secara resmi kepada India untuk memulangkan Hasina agar berani menghadapi persidangan.

“Tahun demi tahun, orang-orang ditahan di penjara rahasia, disiksa, dan dibunuh. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah hukum nasional dan internasional. Kejahatan ini dilakukan atas perintah langsung mantan PM Sheikh Hasina,” ujar Islam.

Laporan dari Komisi Penyelidikan Penghilangan Paksa yang dibentuk pemerintahan Yunus sebelumnya menemukan bukti keterlibatan Hasina sebagai "penginstruksi" dalam kasus penghilangan paksa selama 15 tahun masa pemerintahannya.

Penulis :
Khalied Malvino