
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) untuk menyelesaikan permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ilegal yang berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Demak.
Koordinasi Antarwilayah Jadi Kunci Penanganan
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan kesiapannya untuk berdialog langsung dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak guna mencari solusi bersama.
“Ya kalau (Pemerintah) Provinsi (Jateng) mempertemukan kita, ya kita ketemu,” ujarnya.
Lokasi TPA ilegal berada di perbatasan wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang (Kota Semarang), dan Kebonbatur, Kecamatan Mranggen (Kabupaten Demak), tak jauh dari kawasan Brown Canyon.
Agustina menekankan bahwa penting adanya koordinasi lintas wilayah karena dampak pembuangan sampah tersebut tidak mengenal batas administratif.
“Kalau kami (Semarang) bagian kami, Demak bagian Demak. Tapi kalau ada pembakaran (sampah) di Demak terus mengenai warga di Kota Semarang, itu yang kami lapor ke provinsi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga di wilayah perbatasan agar tidak membuang sampah secara sembarangan yang berisiko memperparah kondisi lingkungan.
Kontainer Sampah Disediakan, Regu Piket Diterjunkan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dalam rapat yang digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, bersama DLH Kabupaten Demak.
Menurut Arwita, kunci utama dalam menyelesaikan persoalan TPA ilegal ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat.
DLHK Jateng pun mewajibkan masing-masing daerah untuk menyediakan sarana dan prasarana penanganan sampah di wilayahnya.
“DLH Kota Semarang sudah menempatkan kontainer sampah di RW 6 Kelurahan Rowosari untuk dimanfaatkan warga membuang sampah. Kontainer ini akan kami angkut setiap hari dan akan dimaksimalkan ritasinya,” terang Arwita.
Selain penyediaan kontainer, DLH Kota Semarang juga membentuk regu piket gabungan untuk mencegah terjadinya pembuangan sampah ilegal.
Regu tersebut terdiri dari personel DLH, pemadam kebakaran (damkar), dan satuan polisi pamong praja (Satpol PP).
“Regu piket ini akan melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan,” tegas Arwita.
- Penulis :
- Aditya Yohan