billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Indonesia dan Negara Sahabat Kecam RUU Israel soal Tepi Barat, Tegaskan Dukungan bagi Palestina Merdeka

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Indonesia dan Negara Sahabat Kecam RUU Israel soal Tepi Barat, Tegaskan Dukungan bagi Palestina Merdeka
Foto: (Sumber: Anggota pasukan Israel terlihat selama operasi militer di Ramallah, Tepi Barat tengah, 16 September 2025. (ANTARA/Ayman Nobani/Xinhua.).)

Pantau - Indonesia bersama negara-negara sahabat, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengecam keras Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru saja disahkan Parlemen Israel, yang mengklaim "kedaulatan Israel" atas wilayah Tepi Barat yang diduduki dan mendukung pembangunan permukiman ilegal di sana.

Kecaman Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional

Pernyataan resmi kecaman ini dikutip dari laman Kemlu.go.id pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Selain Indonesia, negara-negara yang turut menyampaikan kecaman bersama meliputi:

Yordania, Pakistan, Türkiye, Djibouti, Arab Saudi, Oman, Gambia, Palestina, Qatar, Kuwait, Libya, Malaysia, Mesir, Nigeria, serta dua organisasi internasional: Liga Arab dan OKI.

Negara-negara tersebut menyatakan bahwa langkah Israel:

  • Melanggar hukum internasional
  • Bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334
  • Bertujuan mengubah demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur
  • Pernyataan ini juga mengutip pendapat hukum Mahkamah Internasional (Advisory Opinion) yang menegaskan bahwa:
  • Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal
  • Pembangunan permukiman dan aneksasi di Tepi Barat tidak sah secara hukum internasional

Negara-negara tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

ICJ dan Tanggung Jawab Israel di Wilayah Pendudukan

Pernyataan bersama ini juga mendukung Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2025, yang menyoroti kewajiban hukum Israel sebagai kekuatan pendudukan.

ICJ menyatakan bahwa Israel wajib:

  • Menjamin akses penduduk Palestina, termasuk di Gaza, terhadap kebutuhan pokok
  • Memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari PBB dan lembaga seperti UNRWA
  • Tidak menggunakan kelaparan sebagai senjata

Tidak melakukan pemindahan paksa, deportasi, atau tindakan yang menciptakan kondisi hidup tidak manusiawi bagi warga sipil Palestina

ICJ juga menegaskan bahwa:

  • Rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka
  • Klaim Israel atas Yerusalem Timur adalah “null and void” (batal demi hukum)

Respons terhadap Rencana Penghentian UNRWA dan Seruan Tindakan Global

Pernyataan ini juga merespons rencana Israel untuk menghentikan operasi UNRWA di wilayah pendudukannya, yang dianggap sebagai tindakan sepihak dan membahayakan jalur bantuan kemanusiaan.

Negara-negara yang menandatangani pernyataan mengecam tindakan sepihak Israel dan memperingatkan bahwa langkah tersebut hanya akan memperburuk eskalasi konflik di wilayah Palestina.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat internasional memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk mencegah memburuknya situasi kemanusiaan di Palestina.

Kecaman ini juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap:

  • Hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat
  • Berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967
  • Dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota

 

Penulis :
Aditya Yohan