Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Hakim Imigrasi AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump Deportasi Mahasiswa Palestina

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Hakim Imigrasi AS Blokir Upaya Pemerintahan Trump Deportasi Mahasiswa Palestina
Foto: (Sumber: Ilustrasi: Seorang pria mengibarkan bendera Palestina dalam aksi unjuk rasa pro-Palestina yang digelar di luar Universitas Columbia di New York, Amerika Serikat, Selasa (23/4/2024). Di tengah aksi unjuk rasa besar yang telah memasuki hari kedelapan itu, pihak Universitas Columbia mengungkapkan bahwa mereka telah memperpanjang negosiasi dengan para aktivis mahasiswa terkait pembongkaran perkemahan pro-Palestina. ANTARA FOTO/Xinhua/Li Rui/Spt..)

Pantau - Seorang hakim imigrasi di Amerika Serikat pada Selasa 17 Februari memutuskan mengakhiri proses deportasi terhadap mahasiswa asal Palestina Mohsen Mahdawi sehingga menggagalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mendeportasinya.

Mahdawi yang dikenal sebagai aktivis pro Palestina di Columbia University telah tinggal di Amerika Serikat selama lebih dari satu dekade sebelum ditangkap oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement/ICE) pada April saat menjalani wawancara kewarganegaraan.

Ia menghabiskan 16 hari dalam tahanan ICE sebelum dibebaskan dengan jaminan pada 30 April setelah mengajukan petisi habeas di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Vermont karena meyakini dirinya ditahan secara tidak sah sebagai bentuk pembalasan atas kebebasan berbicara yang dijamin konstitusi.

Pengacara Mahdawi memberi tahu Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Kedua bahwa proses deportasi terhadapnya telah dihentikan.

Berdasarkan surat yang diajukan ke pengadilan, hakim imigrasi mengakhiri persidangan setelah pemerintah gagal mengautentikasi memorandum yang diduga berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.

Dokumen tersebut menuduh Mahdawi mengancam kepentingan kebijakan luar negeri dan menjadi dasar penahanannya pada 2025 serta kasus deportasi terhadapnya.

Penghentian tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang memicu kekhawatiran tentang proses hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.

Mahdawi menyampaikan, "Saya berterima kasih kepada pengadilan karena menjunjung tinggi supremasi hukum dan menindak upaya pemerintah untuk menginjak-injak proses hukum yang adil,", ujarnya.

Ia menambahkan, "Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan apa yang coba dihancurkan oleh rasa takut: hak untuk berbicara demi perdamaian dan keadilan,", katanya.

Brett Max Kaufman, penasihat senior di Pusat Demokrasi American Civil Liberties Union, menyatakan hasil tersebut menegaskan pentingnya pengawasan yudisial dalam perkara imigrasi.

Penulis :
Aditya Yohan