
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif impor hingga 100 persen terhadap obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait dengan alasan keamanan nasional.
Kebijakan Tarif dan Alasan Keamanan
Kebijakan tersebut tertuang dalam perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis (2/4/2026) dan akan mulai berlaku pada 31 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut impor tersebut “dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS.”
Tarif awal ditetapkan sebesar 20 persen bagi perusahaan yang memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri atau onshoring yang disetujui Menteri Perdagangan AS.
Namun, tarif tersebut akan meningkat menjadi 100 persen mulai 2 April 2030.
Pengecualian dan Dampak Global
Sejumlah negara mitra seperti Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein akan dikenakan tarif sebesar 15 persen, sementara Inggris sebesar 10 persen.
Kebijakan ini juga memberikan pengecualian bagi produk farmasi generik, biosimilar, serta sejumlah terapi seperti obat nuklir, terapi plasma, perawatan kesuburan, dan terapi sel serta gen.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya Amerika Serikat untuk mendorong produksi dalam negeri sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor sektor farmasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf









