
Pantau - Sean "Diddy" Combs, rapper ternama asal Amerika Serikat, dijatuhi hukuman penjara selama 50 bulan dan denda sebesar 500.000 dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait pengangkutan orang antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi, berdasarkan Undang-Undang Mann (Mann Act).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (3/10/2025) waktu setempat dan dipimpin oleh Hakim Arun Subramanian.
Combs telah menjalani masa tahanan selama 12 bulan sebelum sidang putusan, dan masa itu dihitung sebagai bagian dari total hukuman yang dijatuhkan.
Hakim Sebut Video Pemukulan Brutal dan Luka Serius terhadap Korban
Selama persidangan yang berlangsung selama delapan minggu, sebanyak 34 saksi menyampaikan kesaksian yang menuduh Combs melakukan berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
Hakim Subramanian secara eksplisit merujuk pada bukti rekaman CCTV hotel tahun 2016 yang menunjukkan “video pemukulan brutal Anda terhadap Nona Ventura,” merujuk pada Cassandra "Cassie" Ventura, mantan pacar Combs.
Hakim juga menegaskan bahwa Combs melakukan “pelanggaran serius yang menyebabkan dua perempuan terluka parah.”
Selain Ventura, korban lain dalam dakwaan diidentifikasi secara anonim sebagai "Jane Doe".
Hakim Apresiasi Keberanian Korban, Sebut Tak Ada Pengampunan atas Tindakan Masa Lalu
Setelah membacakan putusan, hakim menyampaikan penghargaan kepada para korban, menyebut mereka sebagai “perempuan-perempuan kuat” yang telah menceritakan “kisah-kisah mengerikan” di ruang sidang.
“Kami mendengarkan Anda,” kata hakim kepada para korban. “Saya bangga kepada Anda.”
Ia menambahkan bahwa keberanian mereka menunjukkan bahwa “kekerasan di balik pintu tertutup tidak harus disembunyikan.”
Kepada Combs, hakim menyatakan bahwa tindakan kejahatan yang telah dilakukan tidak bisa dihapus begitu saja, dan perilaku masa lalunya akan selalu membayangi namanya.
Namun demikian, hakim juga membuka ruang harapan dengan menyatakan, “Kekuatan yang sama yang Anda gunakan untuk menyakiti perempuan, dapat Anda gunakan untuk membantu mereka.”
Hakim menutup pernyataannya dengan pesan tegas, “Saya mengandalkan Anda untuk memanfaatkan kesempatan kedua Anda sebaik-baiknya.”
Permohonan Maaf Penuh Air Mata, Vonis Jatuh Hanya pada Dakwaan Pengangkutan
Sebelum putusan dijatuhkan, Combs menyampaikan pidato penuh air mata yang berisi permintaan “belas kasihan” kepada hakim.
Ia meminta maaf secara langsung kepada Cassandra Ventura, “Jane”, korban lainnya, serta kepada ibunya, Janice Combs, dengan mengakui bahwa sebagai anak tunggal ia telah “mengecewakan” keluarganya.
Combs memohon keringanan hukuman agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan bersumpah tidak akan mengulangi kekerasan di masa depan.
Ia dijatuhi hukuman hanya atas dakwaan pengangkutan untuk prostitusi, dan dinyatakan bebas dari tuduhan yang lebih berat, termasuk perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf