
Pantau - Bareskrim Polri menerima laporan Ketum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Putri Khairunnisa atas dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Haris Pertama terhadap Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ketum Partai Golkar ini disebut-sebut sebagai capres odong-odong karena sudah memecah belah KNPI. Atas hal itu, Haris pun bersedia melawan Airlangga.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," ujar Haris dalam sebuah video yang beredar.
"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.
Atas ucapan tersebut, Haris dilaporkan Putri ke Bareskrim Polri dengan registrasi laporan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Haris bukan Ketum KNPI Lagi
Putri menegaskan pernyataan Haris itu disampaikan ketika mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI saat menghadiri acara itu.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI, tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," kata Putri, Kamis (28/7/2022).
Putri melaporkan Haris terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurut Putri, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong, di mana pemerintah Kabinet Kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
Putri juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
"Artinya secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," papar Putri.
Haris dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketum Partai Golkar ini disebut-sebut sebagai capres odong-odong karena sudah memecah belah KNPI. Atas hal itu, Haris pun bersedia melawan Airlangga.
"Jadi saya ucapkan kepada pemecah belah KNPI, calon presiden odong-odong. Untuk siap-siap menerima serangan balik, serang balik atau serangan umum, serangan umum KNPI untuk Menko Perekonomian Indonesia," ujar Haris dalam sebuah video yang beredar.
"Bahwa perlawanan terhadap Airlangga Hartarto akan kita lawan mulai hari ini," sambungnya.
Atas ucapan tersebut, Haris dilaporkan Putri ke Bareskrim Polri dengan registrasi laporan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 27 Juli 2022.
Haris bukan Ketum KNPI Lagi
Putri menegaskan pernyataan Haris itu disampaikan ketika mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin (25/7/2022). Putri menyebut Haris sudah menyalahgunakan nama KNPI saat menghadiri acara itu.
"Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI, tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau," kata Putri, Kamis (28/7/2022).
Putri melaporkan Haris terkait penyebaran berita bohong Airlangga sudah memecah belah KNPI. Menurut Putri, Haris juga telah membuat hate speech melalui narasinya tentang serangan umum terhadap Airlangga.
"Terus selanjutnya terkait tentang berita bohong, di mana pemerintah Kabinet Kerja Jokowi-Ma'ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum," ungkap Putri.
Putri juga menganggap Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
"Artinya secara tidak langsung ingin melakukan serangan tergadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin dong," papar Putri.
Haris dilaporkan atas dugaa tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- khaliedmalvino