
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Munarman menjadi 4 tahun dari sebelumnya 3 tahun penjara. Terdakwa diadili dengan Undang-undang Terorisme.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip Pantau.com dari website-nya, Kamis (28/7/2022).
Duduk sebagai Ketua Majelis Tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu," ucap majelis.
Kasus ini diawali saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip Pantau.com dari website-nya, Kamis (28/7/2022).
Duduk sebagai Ketua Majelis Tinggi Tony Pribadi dengan anggota Yahya Syam dan Sugeng Hiyanto. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/ Pid. Sus / 2021 / PN.Jkt.Tim tanggal 6 April 2022 untuk selebihnya. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 10 ribu," ucap majelis.
Kasus ini diawali saat polisi menangkap Munarman dengan sangkaan pasal terorisme. Lalu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman selama 8 tahun penjara. Pada April 2022, PN Jaktim memutuskan Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," putus majelis PN Jaktim.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Penulis :
- khaliedmalvino