
Pantau - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi menetapkan petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Rawa Barat berinisial Z sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacaranya berinisial E.
Diketahui, antara Z dan E tengah dalam kasmaran. Namun sayang, Z terbakar api cemburu sehingga nekat menganiaya dan melindas E dengan sepeda motor. Baik Z maupun E keduanya sama-sama petugas PPSU DKI Jakarta.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Supriadi, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
E yang sebelumnya sempat enggan divisum, kini bersedia untuk dilakukan divisum. Supriadi memaparkan kondisi E secara psikologi belum diketahui, namun sudah dapat pendampingan secara psikis.
"Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau," tambahnya.
Supriadi menuturkan, Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Sebelumnya, seorang petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar menganiaya kekasihnya sendiri bernama Eti di Jalan Kemang Dalam No. 6 RT 03/RW 03 pada Senin (8/8/2022) pukul 12.30 WIB yang terekam oleh kamera warga.
Kejadian tersebut diduga hanya lantaran alasan cemburu dari pelaku. Keadaan Eti saat ini dikabarkan baik-baik saja karena terlihat tidak ada luka.
Sementara pelaku dikabarkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat serta gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sudah meminta pihak kelurahan untuk memecat yang bersangkutan.
Diketahui, antara Z dan E tengah dalam kasmaran. Namun sayang, Z terbakar api cemburu sehingga nekat menganiaya dan melindas E dengan sepeda motor. Baik Z maupun E keduanya sama-sama petugas PPSU DKI Jakarta.
"Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka," ujar Kapolsek Mampang, Kompol Supriadi, kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
E yang sebelumnya sempat enggan divisum, kini bersedia untuk dilakukan divisum. Supriadi memaparkan kondisi E secara psikologi belum diketahui, namun sudah dapat pendampingan secara psikis.
"Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau," tambahnya.
Supriadi menuturkan, Z dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.
Sebelumnya, seorang petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat bernama Zulpikar menganiaya kekasihnya sendiri bernama Eti di Jalan Kemang Dalam No. 6 RT 03/RW 03 pada Senin (8/8/2022) pukul 12.30 WIB yang terekam oleh kamera warga.
Kejadian tersebut diduga hanya lantaran alasan cemburu dari pelaku. Keadaan Eti saat ini dikabarkan baik-baik saja karena terlihat tidak ada luka.
Sementara pelaku dikabarkan sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat serta gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sudah meminta pihak kelurahan untuk memecat yang bersangkutan.
- Penulis :
- khaliedmalvino