Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sambut HUT ke-77 RI, Ribuan Napi Rutan dan Lapas di Tangerang Dikasih Remisi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Sambut HUT ke-77 RI, Ribuan Napi Rutan dan Lapas di Tangerang Dikasih Remisi
Pantau - Ribuan narapidana (napi) di Rutan Kelas I dan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dikasih remisi hari kemerdekaan RI. Dari sekian banyak napi, ada beberapa yang dikasih remisi langsung bebas.

Di Rutan Kelas I Tangerang 975 napi dikasih remisi pada Rabu (17/8/2022), sementara hanya ada 16 napi yang dikasih remisi bebas. Mereka yang bebas ini langsung sujud syukur bagi yang beragama Islam di depan Rutan Kelas I Tangerang

"Jadi jumlah remisi di Rutan Tangerang di hari kemerdekaan ini berjumlah 975 orang. Terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 itu 920 dan RU 2 itu adalah 55 orang. Dan 16 orang itu hari ini bebas langsung," ujar Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Tangerang Hilman Hilmawan kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Hilman menambahkan, ratusan napi di Rutan Kelas I A Tangerang yang dikasih remisi ini memiliki berbagai macam kasus, seperti pidana umum hingga narkotika.

"Besaran remisinya itu dari 1 bulan sampai 4 bulan," tambahnya.

Sedangkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, ada 10 dari 1.748 napi yang dikasih remisi langsung bebas. Kalapas Pemuda Kelas II A Tangerang Kadek Anton Budiharta menyatakan, semua napi yang dikasih remisi ini bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan remisi.

"Ada sebanyak 10 narapidana yang langsung pulang atau yang disebut dengan RU II. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi," katanya dari keterangan yang diterima wartawan.

Ia menjelaskan remisi diberikan pada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Menurutnya, terdiri dari telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas.

"Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus," ucap Kadek.

Kadek menambahkan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Napi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Penulis :
khaliedmalvino