
Pantau - Satreskrim Polres Jakarta Barat berhasil membekuk 6 begal bengis usai 13 kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Penangkapan ini diperoleh dari tiga laporan yang diterima.
"Ini (penangkapan) berawal dari tiga laporan polisi yang kami terima. Kemudian kami kembangkan, ternyata ada 13 laporan polisi yang terkait dengan para pelaku," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Kamis (18/8/2022).
Para pelaku ini antara lain berinisial MR, IF, RH, AA, F, dan M. Keenam pelaku ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Jadi ada 13 TKP (tempat kejadian perkara), semuanya masuk wilayah Jakarta Barat dari Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Tanjung Duren, itu ada semua," imbuhnya.
Joko mengatakan para pelaku sudah 13 kali beraksi sejak Maret hingga Juli 2022. Mereka dikenal tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam.
"Di Taman Sari kena punggungnya, kemudian di Kembangan, lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ungkapnya.
Jual Motor Curian di Medsos
Para pelaku menjual motor secara cepat lewat media sosial (medsos) dengan harga Rp 1-2 juta. Hasilnya, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli minuman keras dan narkoba.
"Jadi memang itu kebiasaan, mereka sukanya mabuk, minum, ngumpul-ngumpul, setelah itu timbul niat jahat (membegal)," ungkapnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di rutan Mako Polres Jakarta Barat. Kemudian, semua pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini (penangkapan) berawal dari tiga laporan polisi yang kami terima. Kemudian kami kembangkan, ternyata ada 13 laporan polisi yang terkait dengan para pelaku," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Kamis (18/8/2022).
Para pelaku ini antara lain berinisial MR, IF, RH, AA, F, dan M. Keenam pelaku ditahan di Polres Jakarta Barat.
"Jadi ada 13 TKP (tempat kejadian perkara), semuanya masuk wilayah Jakarta Barat dari Kebon Jeruk, Kembangan, Palmerah, Tanjung Duren, itu ada semua," imbuhnya.
Joko mengatakan para pelaku sudah 13 kali beraksi sejak Maret hingga Juli 2022. Mereka dikenal tidak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam.
"Di Taman Sari kena punggungnya, kemudian di Kembangan, lalu di Season City yang jarinya hampir putus kena sabetan senjata tajam," ungkapnya.
Jual Motor Curian di Medsos
Para pelaku menjual motor secara cepat lewat media sosial (medsos) dengan harga Rp 1-2 juta. Hasilnya, digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membeli minuman keras dan narkoba.
"Jadi memang itu kebiasaan, mereka sukanya mabuk, minum, ngumpul-ngumpul, setelah itu timbul niat jahat (membegal)," ungkapnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di rutan Mako Polres Jakarta Barat. Kemudian, semua pelaku akan dikenai Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Penulis :
- khaliedmalvino