
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa eks Kepala Biro Hukum Kementrian Perdagangan (Kemendag) berinisial L terkait kasus dugaan korupsi impor garam pada 2016-2022, Kamis (18/8/2022).
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dalam kasus ini, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan Syrudatin].
“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Dalam kasus ini, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,7 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih.
Kejagung menduga ekspor tersebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara. [Laporan Syrudatin].
- Penulis :
- khaliedmalvino