Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Bareskrim Polri Sita 4 Barbuk dalam Kasus Obstruction of Justice saat Pemeriksaan Tewasnya Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bareskrim Polri Sita 4 Barbuk dalam Kasus Obstruction of Justice saat Pemeriksaan Tewasnya Brigadir J
Pantau - Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, pihaknya telah menyita barang bukti dalam kasus obstruction of justice atau kegiatan menghambat pemeriksaan tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.barang

"Adapun barang bukti yang sudah kami sita ada 4 buah, antara lain hard disk eksternal merk WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV yang ada di Aspol Duren Tiga, dan Laptop merk Dell milik Saudara BW," beber Asep saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar peran 16 orang yang menghambat pemeriksaan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Asep menegaskan, timsus penyidik Bareskrim Polri memeriksa DVR CCTV dalam perkara memindahkan, menghilangkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

“Sesuai laporan polisi Nomor LPA/0446/VIII/2022/Ditipidsiber Bareskrim Polri tanggal 9 Agustus 2022 telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi untuk saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang,” ujar Asep.

Ia menambahkan, timsus penyidik membagi peran para saksi dalam 5 klaster. Pertama adalah warga Kompleks Asrama Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Kita sudah periksa 3 orang, yaitu SN, M, dan AZ. Kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita periksa saksi 4 orang AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AR,” katanya.

Klaster ketiga, lanjut Andi, adalah melakukan pemindahan, transmisi, dan pengrusakan. Ada 3 orang sedang dalam pemeriksaan, yaitu Kompol BW, Kompol CP, dan Kompol AR.

“Klaster yang keempat adalah, yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN,” ungkap Asep.

Pada klaster kelima, ada 4 orang yang diperiksa. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Penulis :
khaliedmalvino