
Pantau - Polres Bogor berhasil meringkus DT (79) penipu jual beli tanah di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku kedapatan menjual tanah seluas 1.232 meter persegi sebanyak dua kali kepada orang yang berbeda.
"Tersangka menjual dua kali bidang tanah atas nama HL pada tahun 2013 kepada saksi E. Kemudian pada bulan Juni 2022,tersangka menjual kembali bidang tanah tersebut kepada saksi S," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Sabtu (20/8/2022).
DT lalu mengaku kepada korban bahwa surat tanah yang akan dijualnya ini hilang. DT membuktikan dengan surat keterangan hilang kepolisian tahun 2013.
Siswo mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada Juni 2022. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang tanah yang dimaksud kepada SG. Lalu DT membuka harga penawaran sebesar Rp 315 juta.
"Selanjutnya SG melakukan pengecekan lokasi bersama-sama dengan DT," ujarnya.
Setibanya di lokasi, telah berdiri sebuah rumah yang diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya. Hingga akhirnya korban berminat membeli tanah tersebut.
"Kemudian DT bersama SG langsung bersama-sama membuat pengikat jual beli di kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat," tuturnya.
SG kemudian membayar uang Rp 315 juta kepada pelaku. Namun, ternyata lokasi tanah tersebut telah dimiliki oleh H dan E.
"SG meminta pertanggungjawaban kepada DT, akan tetapi tidak menemui kata sepakat sampai saat ini," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Tersangka menjual dua kali bidang tanah atas nama HL pada tahun 2013 kepada saksi E. Kemudian pada bulan Juni 2022,tersangka menjual kembali bidang tanah tersebut kepada saksi S," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Sabtu (20/8/2022).
DT lalu mengaku kepada korban bahwa surat tanah yang akan dijualnya ini hilang. DT membuktikan dengan surat keterangan hilang kepolisian tahun 2013.
Siswo mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada Juni 2022. Saat itu, pelaku menawarkan sebidang tanah yang dimaksud kepada SG. Lalu DT membuka harga penawaran sebesar Rp 315 juta.
"Selanjutnya SG melakukan pengecekan lokasi bersama-sama dengan DT," ujarnya.
Setibanya di lokasi, telah berdiri sebuah rumah yang diakui oleh pelaku bahwa itu miliknya. Hingga akhirnya korban berminat membeli tanah tersebut.
"Kemudian DT bersama SG langsung bersama-sama membuat pengikat jual beli di kantor notaris atas jual beli bidang tanah tersebut sampai dengan sertifikat pengganti selesai dibuat," tuturnya.
SG kemudian membayar uang Rp 315 juta kepada pelaku. Namun, ternyata lokasi tanah tersebut telah dimiliki oleh H dan E.
"SG meminta pertanggungjawaban kepada DT, akan tetapi tidak menemui kata sepakat sampai saat ini," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
- Penulis :
- khaliedmalvino