
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan jika banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, maka secara otomatis Kapolri Listyo Sigit Prabowo akan memproses dan mengesahkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Kapolri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menambahkan, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terkait banding mesti diajukan tertulis selama paling lambat 3 hari.
"Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," terangnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding usai dibacakan hasil putusan oleh pimpinan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dini hari tadi.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil vonis sidang di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo mengajukan banding, Ketua Komite Etik Kepolisian (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
"Keputusan banding cuma dua, menolak atau menerima. Kalau menolak (banding), maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Kapolri," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menambahkan, berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 terkait banding mesti diajukan tertulis selama paling lambat 3 hari.
"Nanti majelis banding punya waktu 21 hari untuk memutuskan. Divkum yang akan prosesnya," terangnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding usai dibacakan hasil putusan oleh pimpinan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, dini hari tadi.
“Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil vonis sidang di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum Ferdy Sambo mengajukan banding, Ketua Komite Etik Kepolisian (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan etik Ferdy Sambo yang terbukti melanggar kode etik.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.
#Ajukan Banding#Komjen Ahmad Dofiri#Irjen Ferdy Sambo#kadiv humas polri irjen dedi prasetyo#Sidang kode etik Polri
- Penulis :
- khaliedmalvino