
Pantau - Kompol Chuk Putranto (CP) resmi mengajukan banding usai dipecat dari anggota Polri di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Yang bersangkutan (Kompol CP, Red) menyatakan banding dan itu merupakan haknya," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kendati demikian, proses hukum terhadap Kompol CP tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan oleh Komisi Banding.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) lantaran terlibat dalam obstruction of justice kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Dedi.
Sementara itu, lanjut Dedi, yang bersangkutan mengajukan banding atas sanksi yang telah dijatuhkan KKEP. Dedi menyatakan bahwa permohonan banding merupakan hak Kompol CP.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, tapi proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan oleh Komisi Banding,” jelas Dedi.
"Yang bersangkutan (Kompol CP, Red) menyatakan banding dan itu merupakan haknya," beber Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Kendati demikian, proses hukum terhadap Kompol CP tetap berjalan. Khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan oleh Komisi Banding.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) lantaran terlibat dalam obstruction of justice kasus Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP,” kata Dedi.
Sementara itu, lanjut Dedi, yang bersangkutan mengajukan banding atas sanksi yang telah dijatuhkan KKEP. Dedi menyatakan bahwa permohonan banding merupakan hak Kompol CP.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, tapi proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan oleh Komisi Banding,” jelas Dedi.
#Sidang kode etik Polri#obstruction of justice#Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo#kadiv humas polri irjen dedi prasetyo#Ajukan Banding
- Penulis :
- khaliedmalvino