
Pantau - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini masih belum ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka. Sisi kemanusiaan menjadi salah satu alasan Putri tidak ditahan.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan. Alasannya faktor kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (31/8/2022).
Kasus Putri bertolakbelakang dengan kasus seorang ibu bernama Magfira yang dibui bersama 3 buah hatinya yang masih bayi. Seperti diunggah akun Instagram @lamputerangofficial, beredar video yang menarasikan dua cuplikan yang berbeda antara Putri Candrawathi dengan Magfira.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3 terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam Rutan Bireun Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” katanya dalam cuplikan video seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (2/9/2022).
“Di mana kalian ketika ibu ini ditahan? Di mana kamu Kak Seto? Alasan kalian karena bayi. Bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha? Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Tolong lah jangan dibedakan hukum,” tulisnya dalam narasi video yang diunggah tersebut.
Warganet pun akhirnya membandingkan soal penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” tambahnya.
Seperti diketahui, seorang ibu bernama Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar 3 di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan. Alasannya faktor kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
“Kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (31/8/2022).
Kasus Putri bertolakbelakang dengan kasus seorang ibu bernama Magfira yang dibui bersama 3 buah hatinya yang masih bayi. Seperti diunggah akun Instagram @lamputerangofficial, beredar video yang menarasikan dua cuplikan yang berbeda antara Putri Candrawathi dengan Magfira.
“Magfira, seorang ibu yang memiliki bayi kembar 3 terpaksa mengajak serta bayinya tinggal di dalam Rutan Bireun Aceh. 23 hari sudah 3 bayi kembar ini…” katanya dalam cuplikan video seperti dilihat tim Pantau.com, Jumat (2/9/2022).
“Di mana kalian ketika ibu ini ditahan? Di mana kamu Kak Seto? Alasan kalian karena bayi. Bagaimana dengan ibu dengan bayi 3 ini ha? Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Tolong lah jangan dibedakan hukum,” tulisnya dalam narasi video yang diunggah tersebut.
Warganet pun akhirnya membandingkan soal penahanan Magfira bersama 3 bayinya dengan perlakuan yang didapat oleh Putri Candrawathi.
“(Putri Candrawathi) Tidak ditahan karena kasus pembunuhan. (Magfira) ditahan karena kasus masuk PNS.” tambahnya.
Seperti diketahui, seorang ibu bernama Magfira ditahan di Rutan Bireuen, Aceh bersama tiga bayi kembarnya yang masih berusia tiga bulan. Ia ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016.
Sebelum ditahan, Magfira melahirkan bayi kembar 3 di salah satu Rumah Sakit di Aceh. Kemudian, lima hari setelah melahirkan, Magfira dijemput polisi dan dimasukkan ke sel tahanan bersama 3 bayi kembarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino