
Pantau - Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Candrawati akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) besok. AKP Dyah diduga melanggar kode etik dalam Irjen Ferdy Sambo.
"Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C, ini tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dedi menambahkan, AKP Dyah masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Namun ia belum bisa merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kode etik Polri terhadap AKP Dyah.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang dan ringan. Ini masuk kategori sedang. Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C, ini tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Dedi menambahkan, AKP Dyah masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Namun ia belum bisa merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kode etik Polri terhadap AKP Dyah.
"Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan dengan Pak Karowabprof dan diklasifikasikan yang berat, sedang dan ringan. Ini masuk kategori sedang. Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tujuh Sidang tersebut berlangsung mulai pukul 09.30 WIB. Humas Polri menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan dan media meliput pelaksanaan sidang etik tersebut.
Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
#obstruction of justice#Sidang kode etik Polri#Brigadir J#kadiv humas polri irjen dedi prasetyo#Ferdy Sambo
- Penulis :
- khaliedmalvino