Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Kejagung Periksa Direktur Regional Jawa Barat dalam Kasus Tower PLN

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kejagung Periksa Direktur Regional Jawa Barat dalam Kasus Tower PLN
Pantau - Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN Persero pada 2016, Senin (19/9/2022).

“Memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Saksi tersebut adalah, NM selaku Tenaga Ahli Pusenis tahun 2015, NS yang juga Direktur PLN Regional Jawa Barat, serta ZN sebagai Engineer Konstruksi Transmisi PLN Pusat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujar Kapuspenkum.

Kejagung sebelumnya merilis dugaan kerugian negara dalam kasus Krakatau Steel ini sekitar Rp.6,9 triliun. Kerugian ini merupakan akibat dari pelaksanaan perencanaan, tender/lelang, kontrak, dan pelaksanaan pembangunan dan telah terjadi penyimpangan.

Sedianya, PT Krakatau Steel (persero) membangun Pabrik Blast Furnace Complex dengan tujuan untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah, yakni dengan Batubara ketimbang menggunakan bahan bakar gas berbiaya produksi lebih mahal.

Penyimpangan diduga terjadi karena kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp. 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 Triliun.

Sementara itu, kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering. [Laporan Syrudatin].
Penulis :
khaliedmalvino