
Pantau - Polsek Beji berhasil mengungkap profesi FS (24) yang melakukan begal payudara di Jalan Kedasihan, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
"Pekerjaannya debt collector, jadi dia ngelihatin ini (korban) spontan (melakukan pelecehan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, korban sudah divisum ke RS Polri, hingga kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Beji. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara korban bakal menerima pendampingan psikologis.
"Jadi dari si korban sudah kita visum secara psikiatri ke Rumah Sakit Polri kemarin," ungkap Hakim.
"Kita sudah minta pendampingan ke perlindungan perempuan, kita juga memohonkan juga," sambungnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (28) menjadi sasaran pelecehan saat mengendarai motor di Jalan Kedasihan, Kelurahan Beji Timur, Beji, Depok. Bagian sensitif korban, yakni payudara dipegang pelaku FS (24).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.50 WIB. Di hari yang sama, pelaku juga ditangkap oleh Polsek.
"Sudah ditahan di Polsek, pelaku memegang payudara korban pada saat korban dan pelaku naik motor," papar Hakim, Minggu (18/9/2022).
Hakim menyebut awalnya korban mengendarai motor bersama adiknya di Jalan Kedasihan. Namun, saat berada di tikungan, pelaku FS memegang payudara korban sebelah kanan.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 juncto Pasal 281 KUHP.
"Pekerjaannya debt collector, jadi dia ngelihatin ini (korban) spontan (melakukan pelecehan)," ujar Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan, korban sudah divisum ke RS Polri, hingga kini pelaku masih ditahan di Mapolsek Beji. Pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara, sementara korban bakal menerima pendampingan psikologis.
"Jadi dari si korban sudah kita visum secara psikiatri ke Rumah Sakit Polri kemarin," ungkap Hakim.
"Kita sudah minta pendampingan ke perlindungan perempuan, kita juga memohonkan juga," sambungnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial UK (28) menjadi sasaran pelecehan saat mengendarai motor di Jalan Kedasihan, Kelurahan Beji Timur, Beji, Depok. Bagian sensitif korban, yakni payudara dipegang pelaku FS (24).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (17/9/2022) sekitar pukul 18.50 WIB. Di hari yang sama, pelaku juga ditangkap oleh Polsek.
"Sudah ditahan di Polsek, pelaku memegang payudara korban pada saat korban dan pelaku naik motor," papar Hakim, Minggu (18/9/2022).
Hakim menyebut awalnya korban mengendarai motor bersama adiknya di Jalan Kedasihan. Namun, saat berada di tikungan, pelaku FS memegang payudara korban sebelah kanan.
Pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 juncto Pasal 281 KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino