
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ihwal permohonan presidential treshold (PT) 20 persen. MK menegaskan, PT 20 persen sudah sesuai konstitusional.
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Permohonan bernomor 73/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Terhadap putusan tersebut, hakim MK Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai, Pemilu 2024 tak perlu ada PT.
PKS mengajukan angka PT 20 persen agar turun menjadi 7 hingga 9 persen. Namun, MK menilai tak berwenang lantaran hal itu merupakan kebijakan politik terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambag batas tersebut,"
"Menolak gugatan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan YouTube, Kamis (29/9/2022).
Permohonan bernomor 73/PUU-XX/2022 ini dimohonkan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu serta jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Terhadap putusan tersebut, hakim MK Soehartoyo dan Saldi Isra menyatakan dissenting opinion. Soehartoyo menilai, Pemilu 2024 tak perlu ada PT.
PKS mengajukan angka PT 20 persen agar turun menjadi 7 hingga 9 persen. Namun, MK menilai tak berwenang lantaran hal itu merupakan kebijakan politik terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambag batas tersebut,"
- Penulis :
- khaliedmalvino