
Pantau - Ketum Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh mengungkapkan, pihak kepolisian mengetahui mengetahui ihwal aturan larangan gas air mata di dalam stadion.
Seperti diketahui, aturan larangan pemakaian gas air mata di dalam stadion ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b.
"Polisi tahu soal SOP gas air mata FIFA itu. Tapi ada SOP penanganan kerumunan, karena di dalam dan luar stadion ada kerumunan orang banyak yang masuk," ungkap Riyadh, Rabu (5/10/2022).
Riyadh mengaku, selama ini PSSI juga sudah melakukan sosialisasi larangan gas air mata. Hal ini pun diketahui Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.
"Sosialisasi itu sudah dilakukan, hasilnya kami tanya ke Panpel yang diperiksa," jelasnya.
Ia menuturkan, masalah ini juga sudah dibahas dengan PSSI, polisi, dan TNI. Mereka merumuskan hal baru tentang pertandingan sepakbola.
"Kami dengan TNI-Polri merumuskan hal baru, karena perintah dari Presiden Jokowi, liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Itu yang akan disesuaikan. Jadi bagaimana ke depan juga berubah," ujarnya.
Perubahan itu, lanjut Riyadh, akan dilaksanakan hingga menyentuh produk hukum yang melandasi setiap prosedur standar penanganan kerumunan massa dalam setiap pertandingan sepak bola.
"Produk hukumnya juga akan berubah. Nanti akhirnya ke Perkap (Peraturan Kapolri), tapi Perkap kan prosesnya agak panjang. Ya, perlu akselerasi, perlu harmonisasi di Polri," kata Riyadh.
Oleh karenanya, Riyadh menyebutkan, sebelum Perkap terbit, sedang dipertimbangkan adanya aturan di bawah Perkap yang bisa menjadi pedoman pengamanan pertandingan sepakbola oleh anggota Polri di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti ada produk hukum di bawah Perkap, entah berupa apa yang akan menjadi pedoman untuk seluruh Indonesia tentang bagaimana ke depan pengamanan yang perlu dilakukan Polri," ujarnya.
Riyadh menyatakan, Polri akan tetap dilibatkan dalam proses pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Sebab sesuai statuta FIFA, kepolisian memang boleh terlibat.
"Polisi jelas ada dan boleh di dalamnya, ya (sesuai statuta FIFA). Cuma bagaimana harusnya? Apa yang harus dibawa? Alat apa dan sebagainya, antisipasi bagaimana. Itu untuk nanti ke depan. Terlalu dini dibicarakan sekarang," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan larangan pemakaian gas air mata di dalam stadion ini tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 b.
"Polisi tahu soal SOP gas air mata FIFA itu. Tapi ada SOP penanganan kerumunan, karena di dalam dan luar stadion ada kerumunan orang banyak yang masuk," ungkap Riyadh, Rabu (5/10/2022).
Riyadh mengaku, selama ini PSSI juga sudah melakukan sosialisasi larangan gas air mata. Hal ini pun diketahui Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan.
"Sosialisasi itu sudah dilakukan, hasilnya kami tanya ke Panpel yang diperiksa," jelasnya.
Ia menuturkan, masalah ini juga sudah dibahas dengan PSSI, polisi, dan TNI. Mereka merumuskan hal baru tentang pertandingan sepakbola.
"Kami dengan TNI-Polri merumuskan hal baru, karena perintah dari Presiden Jokowi, liga ini diberhentikan sampai ada format baru mengenai kompetisi dan keamanan. Itu yang akan disesuaikan. Jadi bagaimana ke depan juga berubah," ujarnya.
Perubahan itu, lanjut Riyadh, akan dilaksanakan hingga menyentuh produk hukum yang melandasi setiap prosedur standar penanganan kerumunan massa dalam setiap pertandingan sepak bola.
"Produk hukumnya juga akan berubah. Nanti akhirnya ke Perkap (Peraturan Kapolri), tapi Perkap kan prosesnya agak panjang. Ya, perlu akselerasi, perlu harmonisasi di Polri," kata Riyadh.
Oleh karenanya, Riyadh menyebutkan, sebelum Perkap terbit, sedang dipertimbangkan adanya aturan di bawah Perkap yang bisa menjadi pedoman pengamanan pertandingan sepakbola oleh anggota Polri di seluruh Indonesia.
"Jadi nanti ada produk hukum di bawah Perkap, entah berupa apa yang akan menjadi pedoman untuk seluruh Indonesia tentang bagaimana ke depan pengamanan yang perlu dilakukan Polri," ujarnya.
Riyadh menyatakan, Polri akan tetap dilibatkan dalam proses pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia. Sebab sesuai statuta FIFA, kepolisian memang boleh terlibat.
"Polisi jelas ada dan boleh di dalamnya, ya (sesuai statuta FIFA). Cuma bagaimana harusnya? Apa yang harus dibawa? Alat apa dan sebagainya, antisipasi bagaimana. Itu untuk nanti ke depan. Terlalu dini dibicarakan sekarang," ujarnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino