
Pantau - Tersangka pemalsuan dokumen sekaligus advokat, Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan divonis penjara 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, Selasa (18/10/2022).
Ade menambahkan, jaksa telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding, Alvin Lim dijemput Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menjemput tersangka pemalsu surat sekaligus advokat, Alvin Lim dari Bareskrim Polri. Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Ia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
"Jadi AL (Alvin Lim) ditahan oleh JPU berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI nomor 28/pid/2022/PT DKI. Dalam putusannya salah satunya melakukan penahanan. Jadi memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, Selasa (18/10/2022).
Ade menambahkan, jaksa telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Setelah menerima putusan banding, Alvin Lim dijemput Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Diambil dari Bareskrim terus langsung dibawa ke Rutan Salemba," ujar Ade.
Dalam putusan banding itu, hakim tetap memvonis Alvin Lim dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan perintah agar terdakwa ditahan. Ade kasasi tidak menghalangi penahanan terhadap Alvin Lim.
"Ya tetap dilakukan penahanan, kita kan melaksanakan putusan. Kecuali nanti kan ada perintah lain (ada putusan lain -red)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan menjemput tersangka pemalsu surat sekaligus advokat, Alvin Lim dari Bareskrim Polri. Alvin Lim keluar dari gedung Bareskrim Polri ke ruang wartawan. Ia langsung masuk ke dalam mobil. Alvin pun buka suara terkait kasusnya.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi, tapi kan ini pasti ada pesannya, nih,” kata Alvin Lim kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Terkait hal ini, Kejagung menjelaskan Alvin Lim ditahan. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
- Penulis :
- khaliedmalvino