
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022).
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hukum Tolak Semua Ajuan Eksepsi Kuat Ma’ruf
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf,” ujarnya.
Diketahu sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.
Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hukum Tolak Semua Ajuan Eksepsi Kuat Ma’ruf
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf,” ujarnya.
Diketahu sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022) bersama dengan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
- Penulis :
- khaliedmalvino