Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hakim Beberkan Penolakan Eksepsi Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pantau - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022). Hakim menegaskan, dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas dan tegas.

"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas dan tegas," kata hakim Wahyu.

"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," sambungnya.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Ferdy Sambo

Hakim menyatakan, lokasi dan peristiwa pidana telah tertera jelas dalam dakwaan jaksa. Hakim juga menyebut, uraian peristiwa telah terstruktur dari awal hingga selesainya peristiwa hukum.

"Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29 Kelurahan Duren Tiga dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," ujar hakim.

Hakim menuturkan, JPU juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah, hakim menolak seluruh keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.

Baca juga: Hakim PN Jaksel juga Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

"Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah," ucap hakim.

Majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi alias nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela, hari ini. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat serta obstruction of justice ini berlanjut ke tahap pembuktian.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo cs, Kecuali Bharada E

Hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan para saksi di persidangan.

“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.
Penulis :
khaliedmalvino