
Pantau - Eks Kabiro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang kode etik Polri (KEP) dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).
“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry Yosodiningrat selaku tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
Kendati demikian, Henry tak bisa memastikan jam berapa sidang etik kliennya digelar lantaran ia tak diwajibkan mendampingi Hendra Kurniawan selama sidang etik berjalan.
Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
"Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Samboo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto,saksi Baiqun Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022).
Baca juga: Eks Karopaminal Lebih Rileks Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Bersenda Gurau dengan Penasihat Hukum
Seagai informasi Hendra Kurniawan dkk ini membantu menghalangi proses penyidikan, membuat laporan palsu di Polres Jaksel, hingga merusak CCTV yanga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Iya (sidang etik hari ini),” kata Henry Yosodiningrat selaku tim kuasa hukum Brigjen Hendra Kurniawan.
Kendati demikian, Henry tak bisa memastikan jam berapa sidang etik kliennya digelar lantaran ia tak diwajibkan mendampingi Hendra Kurniawan selama sidang etik berjalan.
Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Brigjen Hendra Kurniawan Curhat Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
"Tapi saya tidak mendampingi, karena tidak boleh didampingi oleh advokat dari luar, kecuali Divkum Polri,” ujar Henry.
Seperti diketahui, Hendra Kurniawan dan lima orang lainnya didakwa melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Bahwa terdakwa Hendra Kurniawan bersama-sama dengan saksi Ferdy Samboo, saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto,saksi Baiqun Wibowo, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2022, bertempat di pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022).
Baca juga: Eks Karopaminal Lebih Rileks Jalani Sidang, Hendra Kurniawan Bersenda Gurau dengan Penasihat Hukum
Seagai informasi Hendra Kurniawan dkk ini membantu menghalangi proses penyidikan, membuat laporan palsu di Polres Jaksel, hingga merusak CCTV yanga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
- Penulis :
- khaliedmalvino