
Pantau - Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigjen Hendra Kurniawan menyampaikan perannya sebatas mengecek dan mengamankan CCTV di sekitar rumah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hendra melakukan itu bersama dengan Kombes Agus Nurpatria.
Namun kata Hendra, mereka berdua melakukan itu atas dasar perintah Fery Sambo.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," kata Hendra di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra menegaskan, dirinya bersama Agus tidak pernah tahu sesudah CCTV diamankan. Hendra mengklaim tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton rekaman CCTV.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," ujarnya.
Hendra dan Agus merupakan bagian dari 7 tersangka kasus obstruction of justice. Mereka dinilai melakukan perusakan CCTV yang ada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J, Rumah Dinas Sambo, Kompleks Duren Polri, Jakarta Selatan.
Namun kata Hendra, mereka berdua melakukan itu atas dasar perintah Fery Sambo.
"Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja," kata Hendra di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra menegaskan, dirinya bersama Agus tidak pernah tahu sesudah CCTV diamankan. Hendra mengklaim tidak tahu siapa yang menyalin dan menonton rekaman CCTV.
"Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yg meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya," ujarnya.
Hendra dan Agus merupakan bagian dari 7 tersangka kasus obstruction of justice. Mereka dinilai melakukan perusakan CCTV yang ada di tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J, Rumah Dinas Sambo, Kompleks Duren Polri, Jakarta Selatan.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi