
Pantau - Pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur bikin geger.
Mantan anggota Polresta Samarinda itu mengatakan aktivitas tambang ilegalnya di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, dibekingi oleh perwira tinggi (Pati) Polri.
Bahkan, untuk melancarkan aktivitasnya, Ismail mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
Baca selengkapnya: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Meskipun belakangan muncul video Ismail mengklarifikasi dan membantah pengakuannya yang sudah kadung viral dan dikonsumsi khalayak itu.
Atas peristiwa ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas tuduhan penerimaan gratifikasi dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur, Senin (7/11/2022).
"Kami mohon kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan di kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Iwan meminta Polri agar pernyataan Ismail Bolong diusut tuntas karena permasalahan serius bagi institusi Polri. Iwan menilai masuk akal bahwa pemberian uang senilai Rp6 miliar bertujuan untuk mendapatkan bekingan dari Kabareskrim Polri.
Baca juga: Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ketakutan dan Klarifikasi
"Bahwa bekingan dari Kabareskrim Mabes Polri tersebut diperlukan mengingat aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan tersebut tidak memiliki zona operasi sama sekali," ujar Iwan.
Untuk kembali memperbaiki citra Polri yang kini semakin rusak, Iwan meminta Propam Mabes Polri harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabareskrim Mabes Polri dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
Mantan anggota Polresta Samarinda itu mengatakan aktivitas tambang ilegalnya di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, dibekingi oleh perwira tinggi (Pati) Polri.
Bahkan, untuk melancarkan aktivitasnya, Ismail mengaku memberikan uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp6 miliar.
Baca selengkapnya: Viral! Video Pengakuan Ismail Bolong Serahkan Rp6 Miliar Hasil Tambang Ilegal ke Kabareskrim
Meskipun belakangan muncul video Ismail mengklarifikasi dan membantah pengakuannya yang sudah kadung viral dan dikonsumsi khalayak itu.
Atas peristiwa ini, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule, melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas tuduhan penerimaan gratifikasi dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur, Senin (7/11/2022).
"Kami mohon kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Mabes Polri) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujar Iwan di kantor Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Iwan meminta Polri agar pernyataan Ismail Bolong diusut tuntas karena permasalahan serius bagi institusi Polri. Iwan menilai masuk akal bahwa pemberian uang senilai Rp6 miliar bertujuan untuk mendapatkan bekingan dari Kabareskrim Polri.
Baca juga: Usai Sebut Kabareskrim Terima Rp6 Miliar dari Tambang Ilegal, Ismail Bolong Ketakutan dan Klarifikasi
"Bahwa bekingan dari Kabareskrim Mabes Polri tersebut diperlukan mengingat aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan tersebut tidak memiliki zona operasi sama sekali," ujar Iwan.
Untuk kembali memperbaiki citra Polri yang kini semakin rusak, Iwan meminta Propam Mabes Polri harus mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabareskrim Mabes Polri dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat.
- Penulis :
- Aries Setiawan