Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Siap-siap! BPOM Bakal Rilis Dua Lagi Industri Farmasi Tercemar EG dan DEG

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Siap-siap! BPOM Bakal Rilis Dua Lagi Industri Farmasi Tercemar EG dan DEG
Pantau - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengungkapkan, ada dua industri farmasi yang tak memenuhi ketentuan produksi obat yang baik.

"Besok kami akan press conference lagi untuk detailnya. Dan ada perkembangan Bu, ada tambahan industri farmasi tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua," ungkap Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, BPOM sudah memberi sanksi administrasi terhadap tiga industri farmasi yang tak memenuhi ketentuan produksi obat yang baik, dalam hal ini terkait pencemaran kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang berlebihan.

Baca juga: Daftar Terbaru Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Yarindo, PT Universal Pharmaceutical Industry, serta PT Afi Farma. Sanski administrasi terhadap tiga perusahaan ini berupa penarikan cara produksi obat yang baik.

Tak hanya itu, BPOM juga menarik izin edar dari tiap produk dari tiga industri farmasi itu, khususnya bagi obat sirop yang melebih batas kandungan EG dan DEG.

Ketiga industri farmasi ni juga sudah menjalani proses untuk pidana serta penetapan tersangka dalam waktu dekat. Pasalnya, dari hasil pengujian, pada tiga industri farmasi itu ditemukan kandungan EG dan DEG melebihi batas aman pada produk dan bahan bakunya.

Baca juga: Komisi VI Sebut BPOM Lempar Tanggung Jawab atas Kasus Gagal Ginjal Akut
Penulis :
khaliedmalvino