Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Tak Hanya Baiquni Wibowo, Hakim PN Jaksel juga Tolak Eksepsi Terdakwa Chuck Putranto

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Tak Hanya Baiquni Wibowo, Hakim PN Jaksel juga Tolak Eksepsi Terdakwa Chuck Putranto
Pantau - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menolak nota keberatan alias eksepsi bekas anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto. Sebelumnya, majelis hakim juga menolak eksepsi Baiquni Wibowo.

Chuck didakwa dalam sidang obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim menuturkan, setelah menolak eksepsi, sidang ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Afrizal Hadi saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Kasus Obstruction of Justice

Hakim menyebutkan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim juga memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan sejumlah saksi di muka persidangan.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Chuck Putranto," imbuhnya.

Sebelumnya pada pekan lalu, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Peran Kompol Chuck Putranto, Rusak hingga Hilangkan CCTV

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Chuck Putranto,” kata tim JPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, JPU menimbang bahwa materi dalam nota keberatan yang disampaikan terdakwa Chuck Putranto melalui kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara, maka sudah sepatutnya dikesampingkan.

JPU juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materiil. Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto tetap dilanjutkan dan tetap berada dalam tahanan.
Penulis :
khaliedmalvino