
Pantau - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan apabila kasus Bambang Kayun sebagai tersangka KPK mangkrak di tengah jalan.
"Kalau nanti mangkrak saya akan ajukan gugatan praperadilan. Jangan sampai mangkrak, saya tetap ajukan gugatan praperadilan kalau mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (23/11/2022).
Boyamin menyambut positif pihak kepolisian lantaran melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun ke KPK. Boyamin juga mengapresiasi KPK bersedia menangani kasus yang melibatkan perwira menegah Polri.
Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Alasannya agar Transparan
"MAKI apresiasi polisi yang akhirnya berani menyerahkan kasusnya ke KPK dan KPK mau menangani anggota kepolisian perwira menengah," ujarnya.
"Karena setahu saya itu awalnya diurus polisi penyidikan semua. Lalu dilimpahkan ke KPK," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menyerahkan perkara suap dengan tersangka AKBP Bambang Kayun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Dittipikor Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ujar Dedi.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun Telah Miliki Alat Bukti yang Cukup
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.
KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” kata Dedi.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Kalau nanti mangkrak saya akan ajukan gugatan praperadilan. Jangan sampai mangkrak, saya tetap ajukan gugatan praperadilan kalau mangkrak," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (23/11/2022).
Boyamin menyambut positif pihak kepolisian lantaran melimpahkan kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun ke KPK. Boyamin juga mengapresiasi KPK bersedia menangani kasus yang melibatkan perwira menegah Polri.
Baca juga: Polri Limpahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK, Alasannya agar Transparan
"MAKI apresiasi polisi yang akhirnya berani menyerahkan kasusnya ke KPK dan KPK mau menangani anggota kepolisian perwira menengah," ujarnya.
"Karena setahu saya itu awalnya diurus polisi penyidikan semua. Lalu dilimpahkan ke KPK," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menyerahkan perkara suap dengan tersangka AKBP Bambang Kayun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dituntaskan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Dittipikor Bareskrim Polri juga menangani kasus AKBP Bambang Kayun serupa dengan KPK.
“Perkara dimaksud juga sedang ditangani oleh Dittipikor Polri,” kata Dedi.
Agar cepat dalam penuntasan perkaranya, kata Dedi, Polri bakal berkoordinasi dengan KPK dalam rangka pelimpahan perkara.
“Perkembangan akhir antara Dittipikor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” ujar Dedi.
Baca juga: KPK: Penetapan Tersangka AKBP Bambang Kayun Telah Miliki Alat Bukti yang Cukup
Pertimbangan koordinasi dilakukan dalam rangka transparansi penyidikan perkara dengan objek yang sama.
“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” katanya.
KPK secara mekanisme menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Menurut Dedi, AKBP Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik terkait pelanggaran berat yang dilakukannya. Namun, belum diketahui apakah sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi etik terhadapnya.
“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses Kode Etik Propam,” kata Dedi.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
- Penulis :
- khaliedmalvino