Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sekjen MK jadi Hakim Konstitusi, Ada yang Menjabat Sampai 2034

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Sekjen MK jadi Hakim Konstitusi, Ada yang Menjabat Sampai 2034
Pantau - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Guntur Hamzah yang menjadi hakim konstitusi sejak Rabu (23/11/2022) kemarin merupakan hakim dari unsur DPR.

Meletakkan jabatan sebagai Sekjen, posisi tersebut kini diisi oleh penjabat sementara yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).

"Sudah ada Plt Sekjen MK Heru Setiawan," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Guntur menjadi hakim MK menggantikan Aswanto. Guntur mengucapkan sumpah di depan Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

Heru sendiri secara definitif merupakan Kepala Biro Humas dan Protokol Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Setelah Guntur Hamzah menjadi hakim MK, berikut komposisi hakim MK saat ini:

Dari unsur Presiden:
1. Prof Saldi Isra sampai 11 April 2032
2. Prof Enny Nurbaningsih sampai 27 Juni 2032
3. Daniel Pancastaki sampai 15 Desember 2034

Dari unsur MA
1. Prof (HC) Anwar Usman berakhir sampai 6 April 2026
2. Suhartoyo sampai 15 November 2029
3. Manahan Sitompul sampai 8 Desember 2023

Dari unsur DPR
1. Wahiduddin Adams sampai 17 Januari 2024
2. Prof Arief Hidayat sampai 3 Februari 2026
3. Prof Guntur Hamzah
Penulis :
Fadly Zikry