
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang Kota, Banten menolak permohonan eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dalam sidang kasus pencemaran nama baik.
Tampak Nikita Mirzani terpatung saat hakim ketua membacakan penolakan eksepsi. Nikita Mirzani juga tak memberikan respons atau tanggapan lain usai eksepsinya ditolak.
Putusan sela itu dilayangkan oleh hakim ketua. Ia mengungkapkan, penolakan atas eksepsi yang telah dilayangkan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pada pekan lalu.
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Hakim Ketua di PN Serang Kota, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis di Depan Hakim dan Minta Dibebaskan
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Desember 2022.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita sengaja memberikan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
“Timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat soal peristiwa dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure,” kata JPU Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Hasil Sidang: Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra
Tampak Nikita Mirzani terpatung saat hakim ketua membacakan penolakan eksepsi. Nikita Mirzani juga tak memberikan respons atau tanggapan lain usai eksepsinya ditolak.
Putusan sela itu dilayangkan oleh hakim ketua. Ia mengungkapkan, penolakan atas eksepsi yang telah dilayangkan Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya pada pekan lalu.
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tegas Hakim Ketua di PN Serang Kota, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Menangis di Depan Hakim dan Minta Dibebaskan
Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 12 Desember 2022.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap pelapor Dito Mahendra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nikita sengaja memberikan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan memanfaatkan keartisannya.
“Timbul niat terdakwa menyampaikan kepada masyarakat soal peristiwa dengan memanfaatkan ketenaran sebagai public figure,” kata JPU Slamet di PN Serang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Hasil Sidang: Nikita Mirzani Didakwa Lakukan Pencemaran Nama Baik ke Dito Mahendra
- Penulis :
- khaliedmalvino