Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Hukuman Munarman Dikurangi, Begini Kata Mahkamah Agung

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Hukuman Munarman Dikurangi, Begini Kata Mahkamah Agung
Pantau - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terdakwa terorisme Munarman setelah 5 hakim MA mengadili bekas jubir Front Pembela Islam (FPI) ini.

Kasus ini bermula saat polisi meringkus Munarman dengan sangkaan pasal terorisme, lalu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Dalam persidangan, Munarman dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa. Pada April 2022, PN Jaktim menetapkan Munarman secara hukum terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. PN Jaktim memberi sanksi pidana Munarman penjara selama 3 tahun.

PN Jaktim menyatakan Munarman bersalah melanggar Pasal 13 C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Atas hal itu, Munarman mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menilai hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat.

Baca juga: Munarman Ajukan Kasasi usai Masa Hukuman Diperberat 4 Tahun

PT Jakarta juga menyatakan dalam menentukan pidana bagi Munarman, hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Munarman, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, yaitu membiarkan perbuatan dilakukannya baiat kepada pemimpin Islam, Abu Bakar Albaghdadi Alquraisy Alhusaini, sangat berbahaya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat dan dilarang oleh UU, serta pandangan masyarakat terhadap terorisme sangat menakutkan.

Atas putusan itu, Munarman dan jaksa sama-sama mengajukan upaya kasasi. Lalu, bagaimana respons MA?

"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)," kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilansir dari detikcom, Senin (5/12/2022).

Putusan itu diketok pada 28 November 2022 oleh 5 hakim agung. MA menyembunyikan identitas hakim agung tersebut.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Tindak Pidana Terorisme
Penulis :
khaliedmalvino