
Pantau - Kabag Gakkum Provos Divpropam Polri Kombes Susanto Haris meluapkan emosinya ketika bercerita saat di dalam tempat khusus (patsus) lantaran melanggar kode etik Polri di kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Kombes Susanto menangis di hadapan majelis hakim saat sidang dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, mantan pimpinannya di Divpropam Polri. Dengan suara lirih bergetar, Susanto menyebut Ferdy Sambo menghancurkan kariernya yang telah dibangung puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Susanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan, apakah Susanto ikut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus ini. Susanto membenarkan itu.
"Saudara ikut dipatsus?" tanya hakim.
"Ikut," kata Susanto.
"Ikut disidang kode etik?" tanya hakim.
"Ikut, Yang Mulia," kata Susanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Prank Atasan dan Bawahan
Susanto mengungkapkan, hukuman yang diterimanya dipatsus 29 hari dan didemosi 3 tahun. Susanto menyampaikan itu dengan nada lirih bergetar.
"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?" tanya hakim.
"Siap, tidak," jawab Susanto.
Susanto menyebutkan bahwa ia kecewa, marah, dan kesal lantaran tak menyangka Ferdy Sambo yang berpangkat inspektur jenderal tega membohongi dirinya. Dengan nada lirih bergetar, Susanto menyebut Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa," kata Susanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Eliezer Jangan Libatkan Istrinya Usai Tembak Yosua
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Kombes Susanto menangis di hadapan majelis hakim saat sidang dengan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo, mantan pimpinannya di Divpropam Polri. Dengan suara lirih bergetar, Susanto menyebut Ferdy Sambo menghancurkan kariernya yang telah dibangung puluhan tahun.
Hal itu disampaikan Susanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan, apakah Susanto ikut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus ini. Susanto membenarkan itu.
"Saudara ikut dipatsus?" tanya hakim.
"Ikut," kata Susanto.
"Ikut disidang kode etik?" tanya hakim.
"Ikut, Yang Mulia," kata Susanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Prank Atasan dan Bawahan
Susanto mengungkapkan, hukuman yang diterimanya dipatsus 29 hari dan didemosi 3 tahun. Susanto menyampaikan itu dengan nada lirih bergetar.
"Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun," kata Susanto.
"Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?" tanya hakim.
"Siap, tidak," jawab Susanto.
Susanto menyebutkan bahwa ia kecewa, marah, dan kesal lantaran tak menyangka Ferdy Sambo yang berpangkat inspektur jenderal tega membohongi dirinya. Dengan nada lirih bergetar, Susanto menyebut Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.
"Bagaimana perasaan Saudara?" tanya hakim.
"Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa," kata Susanto.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Eliezer Jangan Libatkan Istrinya Usai Tembak Yosua
Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
- Penulis :
- khaliedmalvino