Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Dewan Pers Bicara UU KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers hingga Kebebasan Beragama

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Dewan Pers Bicara UU KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers hingga Kebebasan Beragama
Pantau - Sejumlah kontroversi menghiasi pengesahan KUHP baru menjadi UU lantaran tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk insan pers. Atas hal ini, Dewan Pers menyebutkan, KUHP baru bisa mengancam kemerdekaan pers hingga kebebasan beragama.

"Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Bikin Ulah soal KUHP, Muncul Desakan Usir Wakil PBB Indonesia

Arif menambahkan, beberapa ketentuan pidana pers dalam KUHP baru mencederai regulasi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, kata Arif, unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

"Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki," katanya.

Terdapat 17 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan pers. Dewan Pers menilai 17 pasal RKUHP ini bermasalah.

Baca juga: Jubir KUHP: Pasal Perzinaan hanya Bisa Diadukan Suami, Istri, Orangtua atau Anak 

Berikut ini 17 pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca juga: Ini 17 Pasal RKUHP yang Mengancam Kebebasan Pers!

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Penulis :
khaliedmalvino