Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sandang Pangkat Letkol Tituler, Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN?

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Sandang Pangkat Letkol Tituler, Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN?
Pantau - YouTuber Deddy Corbuzier telah menyandang pangkat letnan kolonel (letkol) tituler Angkatan Darat (AD).

Pangkat itu diberikan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Dasar hukum pemberian pangkat tituler tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Administrasi Prajurit TNI.

Dalam penjelasannya di Pasal 5 ayat (2) huruf b, pangkat tituler merupakan salah satu pangkat TNI khusus selain pangkat lokal.

Pangkat tituler dijelaskan di dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

(3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Panglima.

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 Administrasi Prajurit TNI, penyandang pangkat tituler berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer.

Selain itu, penyandang pangkat tituler juga mendapatkan hak seperti anggota TNI lainnya.

“Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk pelat TNI,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto, Minggu (11/12/2022).

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Setiap Prajurit diberikan penghasilan yang layak secara rutin setiap bulan.

(2) Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. gaji pokok dan kenaikannya secara berkala;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan;
d. tunjangan operasi;
e. tunjangan khusus; dan
f. uang lauk pauk atau natura.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan layak bagi Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah Deddy wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebagaimana pejabat negara?

Dilansir dari situs LHKPN KPK, yang wajib melaporkan LHKPN adalah: 1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan 2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis :
Fadly Zikry