
Pantau - Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, Bandung pada beberapa waktu lalu, membuat Komisi III DPR RI berencana melakukan revisi UU Intelijen.
Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengaku adanya masukan dari sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil yang mempertanyakan peranan intelijen.
"Mereka menilai intelijen kita lebih fokus untuk meredam gerakan kritis dan kebebasan berpendapat untuk menjaga kekuasaan dibandingkan mencegah terjadinya tindak terorisme," ungkap Tobas, sapaan akrabnya, Jumat (16/12/2022).
Tobas mengingatkan, intelijen bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan.
"Politiknya intelijen itu politik kebangsaan, karena itu bekerjanya adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia, meski berada di bawah kewenangan Presiden," tegas Taufik.
Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Tim Kajian Keamanan Nasional - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022, model pengawasan yang selama ini diadopsi berdasarkan UU Intelijen Negara belum dapat berjalan secara baik dan memadai dalam mendorong intelijen yang profesional dan demokratis.
Karena itu, menurutnya, kajian untuk melakukan revisi UU Intelijen dan mendorongnya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) patut dipertimbangkan.
"Tentu masukan masyarakat juga dibutuhkan dalam mengkaji hal ini sekaligus memberikan pandangan kritis dan evaluatif terhadap kerja intelijen negara," tutupnya.
Anggota Komisi III sekaligus Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengaku adanya masukan dari sejumlah akademisi dan koalisi masyarakat sipil yang mempertanyakan peranan intelijen.
"Mereka menilai intelijen kita lebih fokus untuk meredam gerakan kritis dan kebebasan berpendapat untuk menjaga kekuasaan dibandingkan mencegah terjadinya tindak terorisme," ungkap Tobas, sapaan akrabnya, Jumat (16/12/2022).
Tobas mengingatkan, intelijen bekerja untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan menjadi alat kekuasaan.
"Politiknya intelijen itu politik kebangsaan, karena itu bekerjanya adalah untuk bangsa dan rakyat Indonesia, meski berada di bawah kewenangan Presiden," tegas Taufik.
Taufik menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Tim Kajian Keamanan Nasional - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2022, model pengawasan yang selama ini diadopsi berdasarkan UU Intelijen Negara belum dapat berjalan secara baik dan memadai dalam mendorong intelijen yang profesional dan demokratis.
Karena itu, menurutnya, kajian untuk melakukan revisi UU Intelijen dan mendorongnya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) patut dipertimbangkan.
"Tentu masukan masyarakat juga dibutuhkan dalam mengkaji hal ini sekaligus memberikan pandangan kritis dan evaluatif terhadap kerja intelijen negara," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas