HOME  ⁄  Hukum

Kacau! Pria di Sidoarjo Perkosa Anak Tiri di Samping Istri yang Tengah Tidur

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Kacau! Pria di Sidoarjo Perkosa Anak Tiri di Samping Istri yang Tengah Tidur
Pantau - Kasus perkosaan ayah terhadap anak tirinya terjadi di Sidoarjo. Ironisnya, pemerkosaan dilakukan tepat di samping istri pelaku yang tengah tertidur lelap.

Tersangka ialah Sunyitno (42) warga Kecamatan Balongbendo. Pelaku tega memperkosa anak tirinya sebanyak 10 kali. Tapi tersangka mengaku hanya melakukan 5 kali.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya itu di kamar tidur yang mirisnya di samping istri pelaku yang sedang tidur," ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Perkosa hingga Bunuh Gadis, Mantan Marinir AS Disuntik Mati

Selama ini, kata Kusumo, korban dan ibunya memang selalu tidur bertiga di kamar. Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah paman korban melaporkan aksi bejat tersangka.

"Peristiwa itu dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2021 hingga bulan September 2022. Petugas menangkap pelaku pada 19 September 2022, setelah paman korban melaporkan pencabulan itu ke Polresta Sidoarjo," papar Kusumo.

Kusumo mengatakan, bahwa pelaku nekat memperkosa anak tirinya karena tidak kuat menahan hawa nafsunya. Sebab, istrinya tengah hamil tua.

Baca juga: Biadab! Istri di Mojokerto Pergoki Suami Perkosa Anaknya Kelas 4 SD, Ternyata sudah 3 Kali

Tersangka kemudian membujuk korban akan dijanjikan uang Rp20 ribu. Tak hanya itu, tersangka juga kerap mengancam agar tak memberitahukan aksinya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [Laporan: Kiki]
Penulis :
khaliedmalvino