
Pantau - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Mabes Polri bakal mengusut tuntas kasus suap tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong serta dua orang lain.
"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaallah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Dedi hanya sedikit memberi komentar terkait apakah akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan suap di kasus tersebut. Dedi menyebut, akan menyerahkan ke ranah penyidik.
"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," ujarnya.
Baca juga: Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal, Rekan Ismail Bolong?
Dedi menambahkan, Polri akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK dalam mengusut kasus suap jika memungkinkan. Hal ini mengacu pada barang bukti dan temuan penyidik.
"Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK, itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal. Tak hanya itu Ismail juga ditahan.
Baca juga: Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu
“(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” ujarnya.
"Pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaallah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Dedi hanya sedikit memberi komentar terkait apakah akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut dugaan suap di kasus tersebut. Dedi menyebut, akan menyerahkan ke ranah penyidik.
"Itu teknis penyidik, penyidik yang paling tahu tentang itu," ujarnya.
Baca juga: Polda Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pertambangan Ilegal, Rekan Ismail Bolong?
Dedi menambahkan, Polri akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK dalam mengusut kasus suap jika memungkinkan. Hal ini mengacu pada barang bukti dan temuan penyidik.
"Kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK, itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan suap tambang ilegal. Tak hanya itu Ismail juga ditahan.
Baca juga: Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim
“Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka, dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata pengacara Ismail Bolong, Johanes Tobing, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12/2022).
Johanes mengatakan Ismail Bolong ditahan sejak pukul 01.45 dini hari tadi. Dia pun mendampingi kliennya saat proses penahanan itu
“(Ditahan) per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya,” ujarnya.
#PPATK#Mabes Polri#Tambang Ilegal#Kasus Suap#Ismail Bolong#kadiv humas polri irjen dedi prasetyo#KPK
- Penulis :
- khaliedmalvino