Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Halangi Penyidikan, Kejagung Periksa Senior Vice President Infrastruktur Waskita Karya dan Eks Camat Bojonegara

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Halangi Penyidikan, Kejagung Periksa Senior Vice President Infrastruktur Waskita Karya dan Eks Camat Bojonegara
Pantau – Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 8 orang saksi dalam tiga berkas kasus terpisah terkait dugaan korupsi dan halangi penyidikan kasus penyimpangan dana PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, 2 orang saksi terkait obstruction of justice, 5 saksi terkait kasus dugaan korupsi di Waskita Karya dan Waskita beton.

Sementara seorang eks Camat Bojonegara dimintai keterangan terkait kasus di PT Waskita Beton Precast.

“S selaku mantan Camat Bojonegara, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast,” ujarnya Kamis (22/12/2022).

Menurut Ketut dalam kasus merintangi dan menghalangi proses penyidikan, Kejagung memeriksa dua saksi untuk berkas tersangka MRR yakni,

L selaku Senior Vice President Infrastruktur 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan
AA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk. (Project Manager pada Proyek Cibitung Cilincing).

Kemudian 5 saksi untuk berkas tersangka BR, THK, HG, dan NM dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit beberapa Bank oleh Waskita Karya dan Waskita Beton.

Mereka antara lain, VS selaku Tim Audit PT Waskita Karya (persero) Tbk, TG selaku Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan Divisi Infra I PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode April 2019 s/d Juli 2020.

Kemudian, P selaku Senior Vice President Supply Chain Management (Mantan Manager Produksi di Infrastruktur I) PT Waskita Karya (persero) Tbk.

JRPS selaku Karyawan PT Grant Surya Pondasi, serta JH selaku Karyawan PT Maju Mix Bersama Abadi.

Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.

Terkait kasus korupsinya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka selaku direksi PT Waskita Karya.

Mereka adalah BR Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,

Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020,

Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Sementara kasus perintangan penyidikan kasusnya, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Syrudatin]

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Penulis :
Desi Wahyuni