Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pembunuh Wanita Open BO di Sidoarjo Ditangkap!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Pembunuh Wanita Open BO di Sidoarjo Ditangkap!
Pantau - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial E di salah satu kamar kos di wilayah Krembung, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RK.

"Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," kata Kusumo kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti telepon genggam milik korban.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan.

"Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12) malam," katanya.

Baca juga: Di Malam Natal, Wanita Michat Tewas Usai Open BO

Ia menjelaskan, saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang.

Akibatnya, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.

"Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," tuturnya.

Ia mengatakan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya dan ditolong pemilik kos serta dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia.

"Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.
Penulis :
Aries Setiawan