
Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) bakal menjawab teka-teki status tersangka atau tidak Iwan Sumarno (42) dalam kasus penculikan bocah di Gunung Sahari, Jakpus, akan ditentukan malam ini.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan, penentuan tahanan ini dihitung sejak penangkapan Iwan sejak Senin (2/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Meski begitu, dari hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan, kata Komarudin, pelaku bisa dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. Komarudin menyebut, Polres Metro Jakpus masih menanti hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan.
"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsur sudah terpenuhi. Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," kata dia.
"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan RS Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah. Tadi kami sampaikan kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan Pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," imbuhnya.
DIberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pemulung bernama Iwan Sumarno yang viral usai menculik seorang bocah berinisial MA di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di daerah Ciledug dan korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” kata Gunarto saat dikonfirmasi pada Senin (2/1/2023).
Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin mengatakan, penentuan tahanan ini dihitung sejak penangkapan Iwan sejak Senin (2/1/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Meski begitu, dari hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan, kata Komarudin, pelaku bisa dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bui. Komarudin menyebut, Polres Metro Jakpus masih menanti hasil visum untuk menetapkan pasal tambahan.
"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsur sudah terpenuhi. Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," kata dia.
"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan RS Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah. Tadi kami sampaikan kami masih menunggu hasil visum nanti juga di sana akan dijelaskan Pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," imbuhnya.
DIberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap pemulung bernama Iwan Sumarno yang viral usai menculik seorang bocah berinisial MA di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto mengatakan bahwa pelaku telah ditangkap di daerah Ciledug dan korban pun berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
“MA sudah kami temukan dan pelaku sudah kami tangkap,” kata Gunarto saat dikonfirmasi pada Senin (2/1/2023).
- Penulis :
- khaliedmalvino