Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Pelaku Penculikan Malika Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

Pelaku Penculikan Malika Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Pantau - Irwan Sumarno (42), penculik bocah Malika Anastasya (6), dijerat pasal berlapis. Ia diduga menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga alat bukti berupa visum.

"Sudah pasti tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).

Zulpan menjelaskan penetapan Iwan sebagai tersangka pun diperkuat dengan bukti pemukulan terhadap Malika.

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.

"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M di dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Irwan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP tentang penculikan dan Pasal 76 huruf C, Pasal 76 huruf i, dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," katanya.

Sebelumnya, Malika diculik pada 7 Desember 2022 di Jakarta Pusat. Ia ditemukan di daerah Ciledug, Senin (2/1) malam.
Penulis :
Fadly Zikry