
Pantau - Polisi berhasil menguak motif pelaku penjual video mengintip celana dalam (CD) wanita di media sosial (medsos). Video itu awalnya hanya untuk koleksi pribadi.
"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).
AM lalu terpikir untuk menjual video rekamannya tersebut ke medsos via Telegram dengan nama 'Cawet Bolong'. Netizen yang tergiur lalu masuk ke akun Telegram itu untuk menonton video tersebut.
"Jadi berbayar dulu kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial kemudian setelah sudah masuk, semuanya berbayar baru tersangka mengupload, memposting video tersebut," katanya.
Kasus ini terkuak usai salah satu korban merasa diintip seseorang. Korban lalu kaget mengetahui videonya muncul di medsos.
"Setelah itu ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video di mana ada orang melihat bagian dalam roknya dengan menggunakan handphone kemudian videonya di viralkan," bebernya.
Korban melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
"Motifnya pada awalnya tersangka senang. Jadi untuk koleksi pribadi, jadi videonya dinyalakan langsung diarahkan ke rok korban kemudian ditonton untuk konsumsi pribadi," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1/2023).
AM lalu terpikir untuk menjual video rekamannya tersebut ke medsos via Telegram dengan nama 'Cawet Bolong'. Netizen yang tergiur lalu masuk ke akun Telegram itu untuk menonton video tersebut.
"Jadi berbayar dulu kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial kemudian setelah sudah masuk, semuanya berbayar baru tersangka mengupload, memposting video tersebut," katanya.
Kasus ini terkuak usai salah satu korban merasa diintip seseorang. Korban lalu kaget mengetahui videonya muncul di medsos.
"Setelah itu ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video di mana ada orang melihat bagian dalam roknya dengan menggunakan handphone kemudian videonya di viralkan," bebernya.
Korban melaporkan kasus itu ke Polresta Bandung. Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Atas perbuatan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling maksimal 12 tahun penjara, dengan denda itu paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
- Penulis :
- khaliedmalvino