Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Memburu Dito Mahendra

Oleh Fadly Zikry
SHARE   :

KPK Memburu Dito Mahendra
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah memburu Mahendra Dito S atau Dito Mahendra.

KPK memerlukan Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK sebelumnya telah tiga kali memanggil Dito. Panggilan pertama dilayangkan penyidik KPK pada 8 November 2022 Kemudian, pada 21 Desember 2022, KPK kembali memanggil Dito.

Pada 5 Januari 2023, KPK kembali melayangkan panggilan ketiga, namun ia kembali mangkir.

KPK pun berupaya mendatangi kediaman Dito sesuai dengan data kependudukannya. Namun, Dito tak ditemukan.

KPK kemudian mengultimatum Dito agar menghadiri panggilan penyidik.

"Oleh karena itu, tentu pada kesempatan ini kami juga mengingatkan kepada Saudara saksi agar kooperatif hadir, atau pun setidaknya konfirmasi kepada KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023) lalu.

Ali menyebut keterangan Dito dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus TPPU Nurhadi. "Karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka Nurhadi terkait dengan TPPU," jelas Ali.

Selain mengultimatum, KPK juga memburu keberadaan Dito. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mencari Dito Mahendra.

"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali," kata Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Asep menyebutkan KPK juga kewalahan dengan perilaku Dito. Pasalnya, dia mengaku kebingungan lantaran Dito kerap kali memberikan penjelasan yang tak masuk akal.

"Saya juga baca di persidangan Banten nggak hadir alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak-balik," ungkap Asep.

Sebelumnya KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose kasus dugaan TPPU yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. Nantinya, KPK segera mengumumkan status kasus TPPU itu.

Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Adapun Dito dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa. Nikita kemudian divonis bebas lantaran Dito tak pernah hadir dalam persidangan.
Penulis :
Fadly Zikry