
Pantau - Hakim mempertanyakan alasan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutarabat, Ferdy Sambo yang tak mengajak istrinya, Putri Candrawathi melakukan visum usai menerima laporan pelecehan seksual. Padahal, hakim menyebut Sambo merupakan polisi yang berpengalaman.
"Kapan istri Saudara menceritakan tentang pelecehan seksual itu?" tanya hakim ke terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1/2023).
"Pada saat tiba (di Jakarta, 7 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja menyampaikan 'saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu, nanti kita bicara di lantai 3'. Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai 3. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, yang mulia," ujar Sambo.
Sambo mengaku marah usai menerima cerita dari istrinya. Ia mengaku tak menyangka pelecehan seksual terjadi ke istrinya sendiri.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim lalu melanjutkan bertanya soal rekam jejak Sambo di Polri. Sambo membebekan, salah satu jabatan yang pernah didudukinya adalah Wadirkrimum di Polda Metro Jaya.
"Wakil direktur, artinya pengalaman Saudara sebagai reserse kriminal umum sudah mumpuni?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan cerita dari istri Saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri. Apa Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan ayo kita visum lebih dulu atau paling tidak selaku suami ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya hakim.
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu. Setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," jawab Sambo.
"Kapan istri Saudara menceritakan tentang pelecehan seksual itu?" tanya hakim ke terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (10/1/2023).
"Pada saat tiba (di Jakarta, 7 Juli 2022), istri saya menghampiri saya di ruang kerja menyampaikan 'saya sudah tiba'. Saya sampaikan 'kamu mau cerita apa?'. (Putri bilang) 'Saya makan dulu, nanti kita bicara di lantai 3'. Kemudian saya naik ke lantai 3, istri saya makan. Selesai makan, istri saya naik ke ruang lantai 3. Kemudian menceritakan kejadian di Magelang yang bukan pelecehan, tapi lebih fatal dari itu, yang mulia," ujar Sambo.
Sambo mengaku marah usai menerima cerita dari istrinya. Ia mengaku tak menyangka pelecehan seksual terjadi ke istrinya sendiri.
"Kemudian saya emosi, saya marah, kemudian saya tidak perkirakan bahwa ini akan terjadi sefatal itu. Kalau saya diceritakan semalam, pasti saya akan jemput semalam, Yang Mulia," ujarnya.
Hakim lalu melanjutkan bertanya soal rekam jejak Sambo di Polri. Sambo membebekan, salah satu jabatan yang pernah didudukinya adalah Wadirkrimum di Polda Metro Jaya.
"Wakil direktur, artinya pengalaman Saudara sebagai reserse kriminal umum sudah mumpuni?" tanya hakim.
"Betul, Yang Mulia," ucap Sambo.
"Saat Saudara mendapatkan cerita dari istri Saudara tentang ada pelecehan bahkan lebih daripada pelecehan seksual itu sendiri. Apa Saudara tidak bertanya atau paling tidak menyarankan ayo kita visum lebih dulu atau paling tidak selaku suami ayo ke dokter dulu periksa barangkali ada sangkutannya, ada mohon maaf, PMS, atau yang lain-lain. Kenapa saudara tidak lakukan itu dulu?" tanya hakim.
"Itulah yang saya sesali, Yang Mulia, saya tidak berpikir logis pada saat itu. Setelah mendengar pukulan berat yang diderita istri saya, saya mohon maaf karena ini harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia," jawab Sambo.
#Pelecehan Seksual#PN Jaksel#hakim PN Jaksel#Visum#Putri Candrawathi#Ferdy Sambo#Kasus pembunuhan brigadir J#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- khaliedmalvino