
Pantau - Tersangka perkara dugaan suap infrastruktur di Papua, Lukas Enembe hingga pagi ini masih berada di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Gubernur Papua itu juga belum diperiksa KPK dalam kasus yang menjeratnya.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh Tim Penyidik dan dokter KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Ali menambahkan, tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, serta jantung. Usai dicek kesehatannya, RSPAD menyebut Lukas Enembe mesti dirawat.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
Ali mengatakan, sebelum pemeriksaan tersangka KPK, biasanya akan diberi pertanyaan apakah dalam keadaan sehat? Jika sakit, makan tersangka akan diperiksa dokter terlebih dahulu.
"Kalau bilang sakit kan nggak bisa diperiksa. Makanya nunggu dulu hasil dokter karena sarankan dirawat sementara dulu," ujarnya.
KPK belum mengetahui hingga kapan Lukas Enembe dirawat. Ia hanya memastikan, tersangka bakal segera dimintai keterangan KPK jika sudah selesai dirawat dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan penyelesaian perkara yang menjerat Lukas Enembe sesuai prosedur hukum dan ketentuan lainnya, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah tiba di Jakarta dan langsung di bawa ke di RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, tim dokter RSPAD memutuskan agar Lukas Enembe dirawat sementara di rumah sakit usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan di RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam.
Firli belum bisa memastikan sampai kapan Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD dan kapan bisa diperiksa oleh KPK.
“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” katanya.
“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” sambungnya.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh Tim Penyidik dan dokter KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).
Ali menambahkan, tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, serta jantung. Usai dicek kesehatannya, RSPAD menyebut Lukas Enembe mesti dirawat.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
Ali mengatakan, sebelum pemeriksaan tersangka KPK, biasanya akan diberi pertanyaan apakah dalam keadaan sehat? Jika sakit, makan tersangka akan diperiksa dokter terlebih dahulu.
"Kalau bilang sakit kan nggak bisa diperiksa. Makanya nunggu dulu hasil dokter karena sarankan dirawat sementara dulu," ujarnya.
KPK belum mengetahui hingga kapan Lukas Enembe dirawat. Ia hanya memastikan, tersangka bakal segera dimintai keterangan KPK jika sudah selesai dirawat dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Tak hanya itu, KPK juga memastikan penyelesaian perkara yang menjerat Lukas Enembe sesuai prosedur hukum dan ketentuan lainnya, serta menjunjung asas praduga tak bersalah dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Lukas Enembe dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua, Lukas Enembe, telah tiba di Jakarta dan langsung di bawa ke di RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelum diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, tim dokter RSPAD memutuskan agar Lukas Enembe dirawat sementara di rumah sakit usai dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan di RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1/2023) malam.
Firli belum bisa memastikan sampai kapan Lukas Enembe akan menjalani perawatan di RSPAD dan kapan bisa diperiksa oleh KPK.
“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” katanya.
“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” sambungnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino









